in ,

Proyek Kemenperin-JICA untuk Dorong Industri Otomotif

Proyek Kemenperin-JICA
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan tiga proyek kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di tanah air. Melalui kerja sama itu, hasil kajian-kajian di sektor otomotif dari JICA dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, Kemenperin dan JICA akan melangsungkan kerja sama dalam kerangka Program Pembangunan Industri Otomotif 2022-2025.

“Kami sangat mengapresiasi kajian mendalam oleh JICA yang dibutuhkan oleh sektor otomotif,” ujar Taufiek di Jakarta, Sabtu (28/5/22).

Taufiek menyampaikan, ada tiga pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama ini, yaitu program matchinghub, program pendampingan research & development & design (R&D&D), serta program pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Menurut Taufiek, riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif. Ia menjelaskan, proyek tersebut berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang ditempuh pemerintah, misalnya Super Deduction Tax 300 persen bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam hal riset dan pengembangan (R&D).

Sebelumnya, Kemenperin juga menyelenggarakan kegiatan Joint Coordinating Committee (JCC) Meeting di Jakarta, sebagai kick-off program kerja sama tersebut. Perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menyampaikan, tiga pilot project kerja sama Kemenperin-JICA akan dilakukan secara simultan dalam periode 2022-2025 oleh tiga working group.

Proyek pertama adalah implementasi digitalisasi melalui matchinghub badan usaha komponen dan system integrator untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal. Proyek kedua pendampingan R&D&D untuk pemanfaatan insentif Super Deduction Tax sesuai PMK 153/2020. Proyek ini akan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Sasaran partisipan project ini adalah industri yang tengah melakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain, dan kegiatan R&D&Dl ainnya,” kata Yamada.

Sedangkan proyek ketiga adalah pengembangan strategi ekspor yang dilaksanakan dalam bentuk penelitian-penelitian terkait struktur pasar, standar keamanan, keterterimaan produk, kapasitas produksi, regulasi, sistem pajak, dan praktik bisnis industri otomotif di Indonesia. Dari situ, akan dibuat suatu rumusan strategi ekspor terbaik yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan industri otomotif nasional.

“Tim JICA juga menyampaikan output yang ditargetkan, detail timeline per working group, serta stakeholders yang diharapkan berpartisipasi untuk menyukseskan program kerja sama antara Kementerian Perindustrian dan JICA ini,” imbuh Yamada.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *