Pajak.com, Jakarta – Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, bila sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka Wajib Pajak dapat menonaktifkan bahkan menghapus NPWP, salah satunya bagi wanita berstatus kawin. Jadi, seorang istri dapat menghapus NPWP karena memilih untuk satu NPWP dengan suami. Bagaimana syarat dan cara mengajukan penghapusan NPWP untuk wanita kawin?
Berikut syarat dan langkah-langkah penghapusan yang Pajak.com kutip dari Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
1. Wanita sebelumnya telah memiliki NPWP, menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
2. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
3. Tidak memiliki utang pajak.
4. Tidak melakukan upaya hukum atas proses administrasi pajak.
Comments