in ,

Ini Bocoran Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP

Ini Bocoran Cara Aktivasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya, kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP akan diterapkan mulai tahun 2023 mendatang. Namun, dengan integrasi NIK dan NPWP tersebut tidak serta merta masyarakat Indonesia secara otomatis menjadi Wajib Pajak. Bagaimana cara aktivasi NIK agar terintegrasi dengan NPWP? Berikut ini bocoran cara aktIvasi NIK menjadi NPWP.

Untuk diketahui, tujuan pemerintah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP ini dalam upaya menyempurnakan data Wajib Pajak dan menyederhanakan administrasi perpajakan untuk kepentingan nasional. Program ini dilakukan dengan melakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun). Artinya, jika masyarakat tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai membayar pajak maka tidak akan dipungut pajak.

“Jadi, yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi, tidak membayar pajak walaupun punya NIK,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan karena ke depan Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data itulah yang akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan setiap warga negara. NIK sebagai NPWP ini akan digunakan sebagai basis administrasi WP OP. Sementara bagi badan usaha, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk melakukan aktivasi integrasi NPWP dalam NIK ada dua cara. Pertama, menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktifkan sebagai NPWP aktif.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Pemerintah menegaskan, integrasi NIK dan NPWP ini justru akan memberikan kemudahan juga bagi masyarakat. Terutama dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka. Dengan integrasi ini masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas terpisah untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *