in ,

Indonesia Kenakan Pajak Tinggi Ekspor Bahan Baku

pajak tinggi ekspor bahan baku
FOTO: Kemenves/BKPM

Pajak.com, Swiss – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak ekspor yang lebih tinggi bila dipaksa untuk melakukan ekspor bahan baku oleh global. Ia memastikan, Indonesia tidak akan mengekspor bahan baku untuk mengembangkan kendaraan listrik, khususnya komoditas mineral. Hal itu Bahlil sampaikan dalam Forum World Economic Forum (WEF) 2022 Davos, Swiss, (23/5).

Sekilas informasi, apa itu pajak ekspor? Pajak ekspor adalah pengenaan pajak pada aktivitas ekspor atau keluarnya barang dari wilayah pabean Indonesia ke luar negeri. Adapun objek pajak ekspor adalah Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Untuk JKP, misalnya, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Adapun maksud dari daerah pabean adalah wilayah Indonesia, beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta kegiatan pada landasan kontinen. Pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Bagaimana cara perhitungan pajak ekspor? Sebagai contoh, perhitungan pajak ekspor untuk barang, yaitu sebagai berikut:

  1. Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase), yakni pajak ekspor = tarif pajak ekspor x HPE x jumlah satuan barang x kurs.
  2. Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik), yaitu pajak ekspor = tarif pajak ekspor x jumlah satuan barang x kurs.

Bahlil mengingatkan, beberapa tahun belakangan Indonesia mendeklarasikan penyetopan ekspor nikel. Melalui kebijakan itu, Indonesia ingin mengembangkan ekosistem industri baterai untuk mobil listrik yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, sejumlah negara membuat regulasi yang mengharuskan pabrik sel baterai (battery cell) dibangun dekat dengan pabrik mobil listrik.

“Tapi sejumlah negara lain memprotes kebijakan itu. Kalau pun ekspor harus dilakukan, bahan baku komoditas itu harus sudah diolah minimal 60 sampai 70 persen. Contoh lain terjadi ketika Indonesia menyetop ekspor batu bara yang dianggap mencemari lingkungan. Tetapi, negara-negara lain juga protes. Jadi ketika kami dipaksa untuk bahan baku kami dikirim, maka kami akan kenakan pajak ekspor yang lebih. Karena kami ingin ada kolaborasi yang baik,” jelas Bahlil dikutip Pajak.com, (24/5).

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *