Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak hingga April 2022 mencapai 51,5 persen atau sebesar Rp 567,69 triliun. Angka ini setara 44,88 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.
“Pajak kita masih tumbuh sangat kuat dari Maret sampai ke akhir April karena memang bulan April adalah penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) untuk Wajib Pajak badan atau korporasi,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/5).
Ia memerinci, capaian realisasi itu bersumber dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp 342,48 triliun atau sudah mencapai 54,06 persen dari target; Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Rp 192,12 triliun atau setara 34,65 persen; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 2,43 triliun atau setara 8,17 persen dari target; PPh migas senilai Rp 30,66 triliun atau setara 64,8 persen dari target.
Sri Mulyani mengungkapkan, pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat tinggi hingga April 2022 utamanya didukung oleh, pertama, PPh badan tahunan. Hal ini sejalan dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan. Kedua, transisi ekonomi yang meningkat menjelang bulan Ramadan dan Idul fitri. Ketiga, adanya pergeseran sebagian pembayaran PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan April.
“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada Januari sampai April dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, dan tingkat permintaan yang baik sehingga mendorong peningkatan impor dan serapan tenaga kerja, serta Program Pengungkapan Sukarela,” jelas Sri Mulyani.
Comments