in ,

Penerimaan Pajak Hingga April Tumbuh 51,5 Persen

“Penambahan akan dilakukan pada belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang naik dari Rp 945,8 triliun menjadi Rp 948,8 triliun, sedangkan belanja non-K/L melonjak dari Rp 998,0 triliun menjadi Rp 1.532,9 triliun. Belanja non-K/L, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial,” urai Sri Mulyani.

Secara simultan, pemerintah juga mengusulkan penambahan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp 2.266,2 triliun atau naik Rp 420,1 triliun dari sebelumnya Rp 1.846,1 triliun. Perubahan ini dikarenakan kenaikan harga energi yang terus menanjak, yakni minyak mentah dunia berada di level 100 dollar AS per barel.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *