in ,

Kanwil DJP Riau Sita Aset 12 WP Senilai Rp 4,9 Miliar

Kanwil DJP Riau sita aset
FOTO: IST

Pajak.com, Pekanbaru – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak (WP) yang menunggak dengan nilai mencapai Rp 4,9 miliar. Kegiatan penyitaan aset bergerak dan tak bergerak tersebut dilakukan secara serentak melibatkan 6 KPP, Kamis (19/05).

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengungkapkan kegiatan sita aset senilai Rp 4,9 miliar tersebut berasal dari 19 aset milik 12 WP.

“KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk, KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil, KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/05).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ia menambahkan, dari 6 KPP yang melakukan sita aset tersebut, hanya KPP Pratama Pangkalan Kerinci yang melakukan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian. Langkah ini dilakukan karena ada ancaman atau resisten dari WP dan untuk meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.

Rizal melanjutkan bahwa tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Sedangkan untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran.

“Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif. Namun, WP tetap tidak melunasi tunggakannya,” imbuhnya.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Maka, dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Selanjutnya, apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari memberikan apresiasi positif kepada seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” kata Ahmad.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *