in ,

Syarat dan Cara Hapus NPWP bagi Wanita Berstatus Kawin

Bagaimana bila wanita berstatus kawin ingin tetap memiliki NPWP?


Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 juga mengatur Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Cara pengajuannya adalah sebagai berikut:


1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu NPWP suami.
3. Fotokopi paspor, bila suami merupakan subjek pajak luar negeri.
4. Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya.
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *