in ,

Syarat dan Cara Hapus NPWP bagi Wanita Berstatus Kawin

Bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP bagi wanita berstatus kawin?

  1. Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP

    Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir ini di laman www.pajak.go.id.

  2. Isi sejumlah pertanyaan pada formulir

    Di formulir, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah pertanyaan.

  3. Isi identitas dan NPWP

    Silakan isi identitas seperti nama dan NPWP.

  4. Alasan penghapusan NPWP

    Isi alasan penghapusan NPWP.

  5. Pilih ketegori ‘wanita kawin’

    Silakan ceklis untuk kategori ‘wanita kawin’.

  6. Isi kolom dibawah dengan NPWP suami

    Kemudian, isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.

  7. Isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan

    Berikutnya, silahkan isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.

  8. Melampirkan dokumen

    Melampirkan fotokopi buku nikah dan dokumen sejenis.

  9. Menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar

    Bila semua pertanyaan sudah terisi dengan lengkap dan benar, maka Anda dapat menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) akta nikah, atau dokumen sejenis, dan dokumen terkait lainnya. Sementara, bagi warga negara asing diwajibkan melampirkan fotokopi paspor, kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

  10. Validasi identitas

    Setelah itu, Anda akan melewati proses validasi identitas.

  11. Verifikasi atau penelitian

    Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Jika sesuai, maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon. Namun, bila tidak sesuai maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan akan diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah formulir tersebut diterima dengan lengkap oleh kepala KPP/pejabat yang ditunjuk dirjen pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *