Bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP bagi wanita berstatus kawin?
- Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP
Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir ini di laman www.pajak.go.id.
- Isi sejumlah pertanyaan pada formulir
Di formulir, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah pertanyaan.
- Isi identitas dan NPWP
Silakan isi identitas seperti nama dan NPWP.
- Alasan penghapusan NPWP
Isi alasan penghapusan NPWP.
- Pilih ketegori ‘wanita kawin’
Silakan ceklis untuk kategori ‘wanita kawin’.
- Isi kolom dibawah dengan NPWP suami
Kemudian, isi kolom di bawahnya dengan NPWP suami.
- Isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan
Berikutnya, silahkan isi kota, tanggal diajukannya permohonan, nama, serta tanda tangan pada bagian akhir.
- Melampirkan dokumen
Melampirkan fotokopi buku nikah dan dokumen sejenis.
- Menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
Bila semua pertanyaan sudah terisi dengan lengkap dan benar, maka Anda dapat menyampaikan formulir itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) akta nikah, atau dokumen sejenis, dan dokumen terkait lainnya. Sementara, bagi warga negara asing diwajibkan melampirkan fotokopi paspor, kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Validasi identitas
Setelah itu, Anda akan melewati proses validasi identitas.
- Verifikasi atau penelitian
Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Jika sesuai, maka DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon. Namun, bila tidak sesuai maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan akan diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah formulir tersebut diterima dengan lengkap oleh kepala KPP/pejabat yang ditunjuk dirjen pajak.
Comments