6 langkah Kemenperin Genjot Ekspor Gula Palma
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menggenjot ekspor komoditas gula palma untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional. Gula palma adalah jenis gula yang terbuat dari seratus persen nira pohon keluarga palma, seperti kelapa, aren atau enau, lontar, atau siwalan. Ada enam langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk genjot ekspor gula palma.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, produk gula palma mayoritas dihasilkan oleh industri kecil dan menengah (IKM) di beberapa sentra IKM yang terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“IKM gula palma memiliki potensi untuk terus tumbuh karena permintaan ekspor gula palma organik yang tinggi dan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar, terutama di sektor horeka dan pasar premium. Selain itu, IKM gula palma Indonesia terkenal memiliki produksi dengan bahan baku yang 100 persen lokal,” kata Reni dalam keterangan tertulis dikutip Senin (29/8/22).
Reni memaparkan, Indonesia merupakan negara pengekspor utama gula palma di dunia. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Kemenperin, kinerja ekspor produk berbahan dasar nira kelapa atau gula aren atau gula siwalan mencapai 36,5 ribu ton dengan nilai sebesar 49,3 juta dollar AS pada tahun 2019. Angka ini meningkat menjadi 39,4 ribu ton dengan nilai 63,5 juta dollar AS pada 2020.
Meski telah menembus pasar ekspor, IKM gula palma masih menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya mengenai bahan baku; penggunaan teknologi masih sederhana, dan kurangnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam produksi; akses pasar, seperti branding, pemanfaatan pasar digital; dan pemenuhan persyaratan standardisasi produk yang diminta oleh pasar ekspor.
Untuk menjawab tantangan yang ada dan untuk meningkatkan kapasitas ekspor bagi IKM gula palma, Kemenperin melalui Ditjen IKMA melakukan berbagai program pembinaan.
Pertama, penerapan sistem keamanan pangan dalam bentuk pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP).
Kedua, program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga (reimburse) atas pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru. Ketiga, penerapan transformasi industri 4.0, terutama dalam hal efisiensi dan traceability.
Keempat, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan revitalisasi Sentra IKM. Kelima, peningkatan pasar ekspor dalam bentuk pendampingan digital marketing melalui platform marketplace global, fasilitasi membership pada marketplace global dan partisipasi pada pameran berskala internasional, dan keenam, Ditjen IKMA juga mendorong kemitraan antara IKM dengan stakeholder terkait dalam rangka mendorong perluasan pasar ekspor.
Comments