in ,

Pemerintah Akan Terapkan Pajak Ekspor Nikel Tahun Ini

Pajak Ekspor Nikel
FOTO: IST

Pemerintah Akan Terapkan Pajak Ekspor Nikel Tahun Ini

Pajak.com, Jakarta – Pada pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sinyal bahwa pengenaan pajak atas ekspor nikel akan mulai diberlakukan tahun ini. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan hilirisasi industri logam oleh pemerintah.

Sehari setelah pidato HUT RI, kepada Bloomberg, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pungutan atas pengapalan nikel. Sejak awal 2022 lalu, pemerintah sedang mempelajari pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. Pergeseran industri otomotif ke Electric Vehicle (EV) telah mendorong lonjakan permintaan untuk logam penyusun baterai, termasuk diantaranya nikel, lithium, dan kobalt.

Sebagai produsen nikel terbesar dunia, Indonesia diuntungkan dari kenaikan harga nikel, yang juga digunakan untuk memproduksi baja tahan karat.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

“Kami ingin meningkatkan rantai pasokan EV. Kami ingin menghentikan semua ekspor bahan mentah agar mendapatkan nilai tambah di dalam negeri untuk mengerek pendapatan negara dan memperluas kesempatan kerja,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (19/8/22).

Presiden Jokowi juga menyampaikan, peningkatan nilai tambah juga akan diterapkan pada industri bauksit, tembaga, timah, minyak sawit mentah dan lain-lain.

Seperti sudah diketahui, Indonesia menempati porsi seperempat dari total cadangan nikel dunia. Sementara saat ini, selain batu bara dan minyak sawit, nikel menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia.

Menurut catatan pemerintah, hasil pemurnian nikel dapat menciptakan nilai tambah hingga 35 miliar dollar AS. Pengenaan pajak ekspor nikel telah menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri. Di tengah meroketnya harga komoditas, negara belum dapat ikut mendapatkan penerimaan dari sektor ini karena terganjal ketiadaan instrumen yang mengatur pungutan ekspor nikel.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Sementara dari sisi pengusaha, imbas pengenaan pajak ekspor dalam jangka pendek akan membatasi pendapatan dari penjualan luar negeri. Hal ini tentu akan akan bersinggungan dengan bisnis penambang utama seperti PT Vale Indonesia Tbk. dan PT Antam Tbk.. Namun, ada kemungkinan bahwa kebijakan ini akan mendorong harga nikel di pasar global yang telah naik sejak akhir 2020.

Sebelumnya, Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Bernardus Irmanto mengatakan, pengenaan pajak ekspor ini akan memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel.

“PT Vale tidak terkecuali karena kami mengekspor semua produk kami ke Jepang. Kalau tujuan dari pengenaan pajak ini untuk mendorong penghiliran, mungkin perlu dikaji waktu pelaksanaan dengan ketersedian down-streaming facility di Indonesia,” kata Irmanto.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

Saat ini PT Vale tengah dalam proses membangun fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Blok Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan mitranya Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *