in ,

Jokowi Perintahkan Menteri Turunkan Harga Tiket Pesawat

Turunkan Harga Tiket Pesawat
FOTO: IST

Jokowi Perintahkan Menteri Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk segera turunkan harga tiket pesawat yang saat ini memantik peningkatan inflasi nasional. Jokowi juga meminta agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garuda Indonesia Tbk, segera menambah armada pesawat agar dapat membantu menahan melambungnya harga tiket pesawat.

“Di lapangan yang saya dengar juga keluhan, ‘Pak, harga tiket pesawat tinggi’. Sudah langsung saya reaksi. Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) saya perintah, segera ini diselesaikan. Garuda, Menteri BUMN (Erick Thohir) juga saya sampaikan, segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal. Meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” kata Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara dan  juga disiarkan secara virtual, (18/8).

Menidaklanjuti perintah itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memiliki sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Pertama, Kemenhub melakukan pengelolaan yang dikoordinasikan secara komprehensif.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, (18/8).

Menurutnya, beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen. Hal ini juga memantik kenaikan harga pesawat. Oleh sebab itu, Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk turut memberikan subsidi dan memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian. Kita akan ajak per klaster, misalnya Sulsel (Sulawesi Selatan), Sumsel (Sumatera Selatan), Kalimantan, Aceh dan daerah lainnya kita ajak bicara. Kita ajak mereka ikut sama-sama mencari tingkat okupansi yang lebih baik sehingga harga bisa lebih baik,” tambah Budi Karya.

Kedua, upaya yang dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia adalah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap jasa pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk memberlakukan relaksasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tiket dan fuel,” kata Budi Karya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui, peran maskapai BUMN dapat menjadi motor yang mampu menyediakan tiket pesawat murah untuk masyarakat. Kementerian BUMN akan lebih masif mendorong maskapai, khususnya Garuda untuk menambah volume penerbangan.

“Makanya, kalau Garuda bisa lebih produktif lagi dalam jumlah pesawatnya sehingga pengurangan dari stabilitas harga tiket bisa diseimbangi. Kami juga berharap pemerintah segera mencairkan PMN (penyertaan modal negara) untuk Garuda. Dengan modal tersebut kami optimistis mampu membuat Garuda bersaing secara bisnis sekaligus mampu menjaga harga pesawat yang terjangkau bagi rakyat,” ungkap Erick.

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi hingga Juli 2022 sebesar 4,94 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021, sedangkan Inflasi secara month to month 0,64 persen. Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, inflasi tahunan Juli menjadi yang tertinggi sejak 2015. Adapun salah satu pemicu dari tingginya angka inflasi pada Juli 2022 disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain melambungnya tiket pesawat.

“Kalau kita lihat penyumbang utama Inflasi pada Juli ini, antara lain adalah karena kenaikkan harga pada cabai merah, tarif angkutan udara, kemudian bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit,” ungkap Margo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *