Menhub Beberkan 3 Upaya Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Pajak.com, Jakarta – Selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait tiket pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif dan konsisten melakukan 3 upaya untuk stabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, terdapat tiga upaya utama yang dilakukan oleh kemenhub.
Pertama, Kemenhub sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/08).
Kedua, melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.
“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” ujarnya.
Selanjutnya adalah meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya yang dilakukan pemerintah daerah di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” imbuhnya.
Ketiga, usulan dari stakeholder yaitu menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kemenkeu terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh langkah Kemenhub dalam mengendalikan harga tiket pesawat. Ia menilai, upaya Kemenhub melibatkan para pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dalam membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi, dan insentif lainnya, sudah tepat. Pasalnya, persoalan harga tiket pesawat memerlukan sinergitas banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga swasta.
“Dengan kolaborasi menyeluruh, kita optimistis dapat segera menstabilkan harga tiket pesawat. Hal ini tentu akan berdampak besar bagi aktivitas dan juga perekonomian masyarakat kita yang sangat membutuhkan moda transportasi udara tersebut,” ujarnya.
Comments