in ,

Jaga Prokes, Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia

Kasus Pertama Cacar Monyet
FOTO: IST

Jaga Prokes, Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengonfirmasi kasus pertama Cacar Monyet (Monkeypox) di Indonesia. Kemenkes dan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan menerapkan pola hidup bersih.

Sekilas mengulas apa itu Cacar Monyet? Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), virus cacar jenis ini pertama kali ditemukan menjangkiti monyet pada tahun 1958, sedangkan kasus infeksi manusia pertama ditemukan pada 1970. Awalnya, Cacar Monyet hanya ditemukan di wilayah Afrika bagian barat dan tengah. Namun, penularan virus ini terus terjadi di luar wilayah asalnya, hingga akhirnya jumlah kasusnya melonjak sejak Mei 2022.

Setelahnya, WHO menyatakan Cacar Monyet sebagai darurat kesehatan global karena sudah tersebar ke 86 negara. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC), kasus Cacar Monyet terbanyak masih dipimpin oleh Amerika Serikat, yakni sebanyak 6.616 kasus. Beberapa lainnya, misalnya di Singapura ada 13 kasus; Thailand 2 kasus; Filipina 1 kasus; Australia 45 kasus. Adapun per 3 Agustus 2022, jumlah kasus Cacar Monyet di dunia sebanyak 26.208 kasus di 87 negara.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, kemunculan pasien Cacar Monyet yang merupakan laki-laki berusia 27 tahun asal Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Pasien ini diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni dari Belanda, Swiss, Belgia dan Prancis.

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI dalam Pengembangan UMKM

“Pasien menunjukkan ada gejala demam pada 14 Agustus 2022, namun tetap dalam keadaan baik, tidak sakit berat. Kemudian, pada 18 Agustus, pasien melakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hasil PCR pasien terkonfirmasi positif Cacar Monyet pada malam hari tanggal 19 Agustus. Saat ini pasien yang terkonfirmasi Cacar Monyet dalam keadaan baik, tidak sakit berat dan ada cacarnya atau ruam-ruamnya di muka, di telapak tangan dan kaki. Pasien tidak perlu dirawat di rumah sakit, tapi cukup isolasi mandiri,” ungkap Syahril dalam konferensi pers virtual, dikutip Pajak.com (22/8).

Ia memastikan, konfirmasi kasus Cacar Monyet pertama di Indonesia ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes untuk melakukan surveilans kepada masyarakat atau kontak erat dari pasien.

Dengan demikian, hingga saat ini Kemenkes menyimpulkan, gejala Cacar Monyet adalah sebagai berikut:

  • Sakit kepala.
  • Demam akut lebih dari 38,5o derajat celcius.
  • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening).
  • Nyeri otot.
  • Sakit punggung.
  • Asthenia (kelemahan tubuh).
  • Lesi cacar (benjolan berisi air ataupun nanah pada seluruh tubuh).
  • Dalam 1 sampai 3 hari (kadang-kadang lebih lama) setelah munculnya demam, penderita akan mengalami ruam, sering dimulai pada wajah kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh. Penyakit ini biasanya berlangsung selama 2−4 minggu.
Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Kemenkes mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik karena daya tular dan fatalitas Cacar Monyet sangat rendah dibandingkan dengan COVID-19. Sebagai gambaran, saat ini terdapat 39,718 kasus konfirmasi Cacar Monyet di seluruh dunia dengan jumlah pasien yang meninggal 12 orang atau kurang dari 0,001 persen dari total kasus. Selain itu, transmisi Cacar Monyet tidak semudah COVID-19 yang melalui droplet di udara.

Namun, sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes telah melakukan pemantauan intensif di seluruh pintu masuk Indonesia, baik dari udara, laut, maupun darat yang berhubungan langsung kepada negara-negara yang sudah melaporkan adanya kasus Cacar Monyet. Setidaknya, sekitar 89 negara yang sudah melaporkan adanya kasus Cacar Monyet di negaranya.

“Pemerintah juga sudah memberikan status kewaspadaan kepada seluruh maskapai penerbangan dan pelabuhan untuk bersama memberikan suatu kewaspadaan apabila ada penumpangnya yang mempunyai gejala Cacar Monyet,” jelas Syahril.

Secara simultan, Kemenkes akan lebih intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat, petugas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mewaspadai Cacar Monyet.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini bukan hanya untuk COVID-19 saja tapi juga untuk seluruh penyakit menular,” jelas Syahril.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Satgas Monkeypox PB IDI Hanny Nilasari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempertahankan protokol kesehatan secara ketat, serta lebih aktif menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat. Bagi yang bergejala, diharapkan dapat segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat.

Sementara, Ketua Umum PB IDI M. Adib Khumaidi memastikan, PB IDI akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes, Dinkes DKI Jakarta, serta IDI DKI Jakarta mengenai kewaspadaan penyakit ini.

“Kami meminta tim medis dan tenaga kesehatan tetap waspada dan segera melaporkan pada Dinkes setempat, apabila ditemukan pasien dengan gejala mirip Cacar Monyet, supaya bisa segera ditangani dan ditindaklanjuti,” ujar Adib dalam keterangan tertulis.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *