Pajak.com, Jakarta – Pada era modern seperti saat ini, digitalisasi menjadi hal yang fundamental untuk diadaptasi oleh dunia industri di Indonesia. Apalagi, pemerintah telah meluncurkan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), yakni roadmap untuk menjadikan Indonesia sebagai negara 10 besar ekonomi dunia pada 2030. Perusahaan dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan proses otomasi industri agar siap menjadi bagian dari Industri 4.0, salah satunya dengan penerapan teknologi edge computing.
Managing Director Stratus Technologies for Asia South Lin Hoe Foong mengatakan, Stratus Technologies menjadi perusahaan yang memainkan peranan penting pada inovasi otomasi proses bisnis yang sangat dibutuhkan oleh industri di era Industri 4.0. Menurut Lin Hoe, inovasi teknologi dari edge computing dapat membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan otomasi dalam industri 4.0.
Lin Hoe menjelaskan, edge computing adalah proses komputasi yang difokuskan untuk memproses traffic internet of things (IoT).
“Komputerisasi ini juga berfungsi sebagai wadah penyimpanan dan pengolahan data yang ditempatkan sedekat mungkin dari sumber data. Sehingga, proses traffic data bisa dilakukan dengan latency minim yang memiliki tingkat konsumsi bandwidth yang jauh lebih efisien,” tutur Lin Hoe dalam keterangan resminya Rabu (29/9/21).
Menurut Lin Hoe, sebagus-bagusnya koneksi internet dan cloud computing, pasti akan mengalami penundaan (latency). Sementara untuk bisa memiliki daya saing tinggi di era 4.0, operasional 24 jam serta sistem peringatan kesalahan yang realtime menjadi tuntutan yang harus diatasi perangkat tambahan edge computing yang ditempatkan di sekitar fasilitas produksi membuat gangguan teknis tersebut bisa diminimalisasi walau jauh dari pusat data. Selain itu, Stratus juga bisa mengkustomisasi edge computing sesuai kebutuhan mulai dari adaptasi IoT, transformasi 4.0, investasi smartcity, pengembangan transportasi pintar, hingga utilisasi jaringan 5G untuk ke depannya.
Comments