in ,

Bea Cukai Evaluasi Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan

Insentif Pajak Impor
FOTO: IST

Bea Cukai Evaluasi Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan

Pajak.com, Bandung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) tengah melakukan evaluasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai insentif pajak impor alat kesehatan. Hal itu diungkapkan Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki, dalam konfrensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, (10/8).

Seperti diketahui, insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi COVID-19 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021. Secara lengkap, insentif pajak dibidang kesehatan diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Melalui PMK ini pemerintah memberikan insentif Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan Wajib Pajak yang memperoleh vaksin penangan COVID-19.

BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak penghasilan (PPh) 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

“Meski (varian) BA4 dan BA5 menjadi penyebab lonjakan COVID-19 saat ini, namun kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan tidak meningkat seperti varian Delta sebelumnya, termasuk juga dalam kebutuhan oksigen konsetator. Jadi kita menyesuaikan saja (kebutuhan alkes),” kata Basuki.

Menurutnya, suplai alat kesehatan di dalam negeri saat ini masih mencukupi. Dengan demikian, kemungkinan insentif impor alat kesehatan akan dicabut di akhir 2022, dengan catatan tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19. Namun, Kemenkeu akan terus melakukan kajian dan merumuskan kebijakan yang tepat dan terarah

“Sejauh ini insentif impor vaksin, kan, masih akan berlanjut. Hanya saja, belum memastikan kapan insentif tersebut akan dicabut. Kita evaluasi sampai akhir tahun. Kita lihat variannya kita berharap tidak nambah lagi,” kata Basuki.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

Di sisi lain, Kemenkeu tetap terus memastikan suplai ketersediaan alat kesehatan dengan berkolaborasi bersama dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Secara simultan, pemerintah mendorong agar Indonesia tidak perlu lagi mengimpor alat kesehatan dan lebih mengoptimalkan produksi dalam negeri.

“Artinya, orang masih boleh impor, tapi tetap tidak diberikan pembebasan bea masuk. Nanti kita akan evaluasi terus, obat obatan yang sudah tidak diperlukan dan sudah cukup dan bisa kita produksi itu yang akan kita cabut (insentif pajaknya),” kata Basuki.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, tren penanganan pandemi sudah jauh lebih baik dibandingkan pada tahun 2021 atau 2020. Sehingga ini bisa menjadi indikator utama bagi pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen. Artinya, penerimaan pajak impor harus dioptimalkan.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

“Ketersediaan beragam alat kesehatan sudah jauh diantisipasi oleh pemerintah untuk mengantisipasi jika terjadi kenaikan ataupun peningkatan kasus kembali di masa mendatang. Tapi, yang perlu diperhatikan dengan kebijakan adalah tidak boleh rigid atau dalam artian jika di kemudian hari ternyata kasus COVID-19 mengalami kenaikan ataupun terjadi gelombang baru, maka pemerintah perlu memberikan insentif untuk impor alat kesehatan seperti yang dilakukan pada sebelumnya,” kata Yusuf.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *