in ,

Menkeu: Insentif Fiskal Alat Kesehatan Tak Diperpanjang

Menkeu: Insentif Fiskal Alat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani insentif fiskal untuk alat kesehatan yang akan berakhir pada akhir Juni 2022 tidak diperpanjang. Sebab kasus positif COVID-19 di Indonesia semakin melandai, bahkan usai libur Lebaran tidak ada kenaikan yang signifikan. Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia tercatat 3.664 kasus. Dengan demikian, saat ini pemerintah fokus merancang kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan tekanan dan tantangan yang terjadi, yakni menahan dampak kenaikan harga-harga komoditas yang memicu lonjakan inflasi dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apa saja insentif fiskal alat kesehatan yang telah diberikan pemerintah? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak (BKP), industri farmasi produksi atau peroleh bahan baku vaksin, dan vaksin untuk penanganan COVID-19. BKP yang dimaksud, antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Sementara pendukung vaksin meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Dalam beleid ini juga mengatur adanya perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Seluruh insentif itu akan berakhir pada akhir Juni 2022.

“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah diperpanjang, ya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Kerja Evaluasi APBN 2022, KEM PPKF, serta Dana Transfer Daerah dalam APBN 2023, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (7/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, seluruh insentif fiskal alat kesehatan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sejalan dengan kondisi COVID-19 di dalam negeri. Insentif fiskal diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *