in ,

Menkeu: Insentif Fiskal Alat Kesehatan Tak Diperpanjang

“Kalau sekarang enggak ada PMK baru, berarti enggak dilanjut. Ini, kan, kita lihat kondisi pandemi kita sudah turun. Saat ini fokus pemerintah adalah menjaga agar kasus positif COVID-19 tidak kembali melonjak sembari terus melanjutkan pemulihan ekonomi. Jadi fokus kami saat ini menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan harga komoditas dan sebagainya agar ekonomi tetap tumbuh,” jelas Febrio.

Kemenkeu mencatat, hingga 27 Mei 2022, pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan mencapai Rp 191 miliar. Ini terdiri atas pemanfaatan atas fasilitas pembebasan bea masuk Rp 58 miliar, pembebasan fasilitas PPN Rp 91 miliar, dan fasilitas PPh Rp 42 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor vaksin dengan nilai pemanfaatan Rp 831 miliar, terdiri atas pembebasan untuk bea masuk Rp 202 miliar, fasilitas PPN Rp 405 triliun, dan fasilitas PPh Rp 225 miliar. Dengan demikian, total fasilitas fiskal yang sudah dimanfaatkan untuk impor alat kesehatan dan vaksin COVID-19 mencapai Rp 1,02 triliun.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Sebelumnya, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Untung Basuki mengungkapkan, selain karena menurunya kasus COVID-19, penghapusan insentif fiskal juga untuk mendorong industri alat kesehatan dalam negeri.

“Sebetulnya pemerintah juga mendukung dalam upaya penanganan ini, mendukung industri dalam negeri. Kami berharap tidak hanya memberikan fasilitas terhadap impor alat kesehatan, tetapi juga bersama-sama dengan kementerian kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Agar tidak perlu lagi melakukan impor, tetapi dengan supply melalui dalam negeri,” jelas Untung dalam Media Briefing DJBC bertajuk Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, yang disiarkan secara virtual (2/6).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *