in ,

Sawah Milik Petani di Karawang Bebas Bayar PBB

Sawah Milik Petani
FOTO: IST

Pajak.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk sawah yang dimiliki oleh petani lokal. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran Bagi Objek Pajak Sawah.

Sekilas mengulas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), PBB di daerah disebut dengan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Dalam aturan itu PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara, PBB yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni PBB-P3, dengan lingkup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Perbup Nomor 12 ini tujuannya untuk memastikan tidak adanya alih fungsi lahan, dan juga untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kami bantu bebas PBB 100 persen atau nol rupiah, namun hanya untuk petani yang punya sawah kurang dari sama dengan 1 hektar,” jelas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6).

Ia memastikan, pembebasan PBB 100 persen untuk para petani itu senada dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pada kesempatan yang sama, Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, pengurangan PBB ini mempunyai syarat dan ketentuan, yaitu:

  1. Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, Wajib Pajak/petani harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.
  2. Hanya untuk Wajib Pajak/petani yang memiliki sawah seluas 1 hektar ke bawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu.
  3. Permohonan pembebasan PBB lahan sawah disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak/petani.
  4. Menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.
  5. Membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, serta menyertakan surat pemohonan pembebasan PBB yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  6. Mengisi formulir yang sudah ada di Bapenda Karawang secara gratis.
  7. Jika Wajib Pajak telah wafat, maka pengurusan pembebasan pajak bisa diurus oleh ahli waris.
  8. Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang.
Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *