Pajak.com, Ternate – Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara akan segera memberlakukan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat ASN mencairkan gaji ke-13. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali menjelaskan, cara ini sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak berstatus ASN.
Sekilas mengulas, apa itu PBB-P2? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Adapun pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.
Berapa tarif PBB-P2? Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.
“Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. Itu salah satu persyaratan khusus ASN,” jelas Jufri dikutip Pajak.com (3/6).
Namun, bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orangtua, ASN pun tetap harus menyertakan surat pembayaran PBB-P2 rumah milik orang tuanya itu.
Comments