in ,

85 Persen Warga Jakarta Bebas Bayar PBB

Jakarta Bebas Bayar PBB
FOTO: IST

 85 Persen Warga Jakarta Bebas Bayar PBB

Pajak.com, Jakarta – Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan menjamin 85 persen warga DKI Jakarta bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Sebab Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan PBB 100 persen untuk rumah atau bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar dan/atau memiliki faktor tertentu.

Anies berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban warga sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Dari 1,4 juta rumah di DKI Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp 2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp 2 miliar. Jadi dengan kebijakan ini maka 85 persen warga dan bangunan di DKI Jakarta tidak terkena PBB. Bila di tempat ini yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB, tapi itu pun ada pengecualiannya. Jadi sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini (pembebasan PBB). Sekarang bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” ujarnya dalam acara bertajuk Pajak Jakarta, Adil, dan Merata Untuk Semua, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Madusela Jakarta Pusat, yang dikutip Pajak.com (19/8).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Anies menggarisbawahi, pembebasan PBB merupakan ejawantah dari kebijakan pajak yang adil dan merata. Selain itu, sebagai wujud nyata nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak hadir dalam kehidupan warga DKI Jakarta secara nyata.

“Tanpa kita sadari pemerintah yang selalu mengatakan keadilan sosial di dalam upacara, (pemerintah) memiliki aturan tentang pajak tanah dan bangunan yang bisa diartikan sebagai, kami meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan (penerimaan) PBB,” ujarnya.

Anies juga memastikan, kebijakan pembebasan PBB juga telah mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan bagi rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi (m²) untuk bumi dan 36 m² pada bangunan.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada permen (peraturan menteri) PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian),” jelasnya.

Secara simbolis, Anies memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 kepada 25 Wajib Pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Secara rinci, Wajib Pajak yang mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Objek rumah tinggal milik orang pribadi dibebaskan 100 persen:

– Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
– NJOP  lebih dari Rp 2 miliar akan diberikan faktor pengurang, yakni berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.

2. Selain rumah tinggal dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen:
Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Kebijakan pembayaran PBB 2022. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk tahun 2022 berupa:

– Diberikan potongan 15 persen apabila bayar pada Juni-Agustus 2022.
– Diberikan potongan 10 persen apabila bayar pada September-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 persen apabila bayar pada November 2022.
– Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Sementara untuk tahun pajak 2013-2021:

– Diberikan potongan 10 persen apabila bayar pada Juni-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 persen apabila bayar pada November-Desember 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *