in ,

Pemkot Batam Hapus Sanksi PBB dan Diskon 50 Persen BPHTB

Pemkot Batam Hapus Sanksi PBB
FOTO: Pemkot Batam

Pemkot Batam Hapus Sanksi PBB dan Diskon 50 Persen BPHTB

Pajak.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam hapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB dan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini.

“Semoga masyarakat dapat membayar kewajibannya. Pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi bagian yang penting untuk pembangunan daerah. Kota Batam saat ini sedang kita benahi, karena itu jangan segan membayar pajak,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/11).

Secara rinci, ia menjelaskan, penghapusan PBB-P2 diberikan atas piutang tahun 1994 hingga 2022. Sementara, keringanan BPHTB sebesar 50 persen berlaku terhadap pemindah hak karena hibah—yang dibuktikan dengan akta hibah. Kemudian, diberikan pula diskon 10 persen terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal 10.000 meter persegi.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

“Dengan adanya relaksasi pajak di Kota Batam hingga akhir tahun 2023 ini,  diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Karena kalau kita bicara pembangunan, tentu kita bicara pajak dan restribusi. Terima kasih kepada semua Wajib Pajak yang sudah membayar pajak,” kata Rudi.

Di sisi lain, ia memastikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bapenda Kota Batam memperkuat penggunaan teknologi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi sekaligus membayar kewajiban perpajakannya.

“Semua kita harapkan layanan semakin cepat dan mudah bagi masyarakat,” tegas Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menuturkan, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi menunaikan kewajiban perpajakannnya pada akhir tahun 2023 mendatang.

“Capaian pajak pada tahun 2023 ini sudah hampir melampaui kinerja pada tahun 2022. Dimana pada tahun lalu capaian realisasi sebesar Rp 1,033 triliun. Sementara, hingga 30 Oktober 2023 capainya sudah mencapai Rp 1,001 triliun. Insyaallah, pada November dan Desember (2023) potensi target kita kurang lebih sekitar Rp 300 miliar lagi akan kita dapatkan,” ungkap Azmansyah.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Selain dari PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor, di tahun ini Pemkot Batam juga mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor jasa boga/katering. Optimalisasi ini selaras dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Pandjaitan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa boga/katering untuk dapat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat wajib perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa boga/katering. Pemkot Batam juga mendorong agar para penyedia jasa tersebut dapat mendaftarkan usahanya ke Bapenda Kota Batam.

“Untuk seluruh penyedia jasa boga/katering untuk memasukkan pajak daerah sebesar 2,5 persen dalam kontrak perjanjian kerja sama. Dengan beban pajak dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa boga/katering. Dalam rangka inventarisasi potensi daerah dari sektor jasa, serta sebagai upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah, maka Sekda (Sekretariat Daerah) Kota Batam sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengenaan Pajak Daerah Kepada Penyedia Jasa Boga atau Katering,” pungkas Rudi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Baca juga:

Pemkot Batam Luncurkan Bus Keliling Permudah Bayar Pajak https://www.pajak.com/pajak/pemkot-batam-luncurkan-bus-keliling-permudah-bayar-pajak/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *