in ,

Pemkab Sidoarjo Lampaui Target Penerimaan Pajak

Pemkab Sidoarjo Lampaui Target Penerimaan Pajak
FOTO: IST

Pemkab Sidoarjo Lampaui Target Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah lampaui target penerimaan pajak daerah sebesar Rp 1,09 triliun per 27 November 2022. Adapun target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan tahun ini senilai Rp 1,06 triliun.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menilai, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Sidoarjo menorehkan capaian yang memuaskan. Secara khusus, ia mengapresiasi kinerja Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang sudah bekerja maksimal dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah.

Berdasarkan data BPPD Kabupaten Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah bersumber dari sembilan jenis pajak, antara lain yang terbesar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 379, 761 miliar (realisasinya 114, 39 persen), pajak parkir Rp 16,315 miliar (108,77 persen), pajak hiburan Rp 5,882 miliar (106,95 persen), dan pajak hotel Rp 17, 989 (102, 80 persen).

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“PBB (Pajak Bumi Bangunan) serta pajak air tanah masing-masing juga sudah mencapai 100 persen. Sedangkan, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak restoran realisasinya masih belum sampai 100 persen dan bakal dimaksimalkan di bulan Desember (2022) nanti. Tapi, secara umum penerimaan pajak tahun 2022 sudah melebihi target dan realisasinya sampai akhir tahun bisa bertambah lagi, terutama yang tiga jenis pajak belum sampai target tadi,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (29/11).

Ia memastikan, penerimaan pajak daerah akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik seperti, kesehatan, pendidikan, transportasi umum, pemberdayaan sosial, dan sebagainya.

“Mulai tahun 2021 sampai dengan 2024 nanti pembangunan diberbagai bidang dimaksimalkan. Proyek pembangunan infrastruktur yang banyak menyedot anggaran, seperti proyek frontage road, jalan beton, pembangunan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sidoarjo Barat, penambahan empat puskesmas, dan proyek dua unit sekolah, yakni SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 2 Tulangan dan SMPN 2 Prambon,” urai Ahmad.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan, capaian penerimaan pajak daerah yang positif ini didorong oleh peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan kepatuhan didorong oleh adanya layanan pelaporan pajak yang dapat dilakukan secara on-line. Pembayaran pajak pun kian mudah, bisa melalui bank, e-commerce, minimarket, hingga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berada di setiap desa.

“Kemudahan transaksi pembayaran pajak on-line ini yang terus kita dorong, kita sosialisasikan kepada para Wajib Pajak agar saat membayar pajak tidak di akhir waktu,” tambah Ari.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan pembebasan denda sembilan pajak daerah sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke 164. Kebijakan pembebasan denda diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

“Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun Pajak 2022, bisa membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu. Jika tidak ada pembebasan, ketika ada keterlambatan, Wajib Pajak harus membayar denda 2 persen tiap bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan. Makanya ini sebaiknya dimanfaatkan,” kata Ari.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *