in ,

Sawah Milik Petani di Karawang Bebas Bayar PBB

Asep menuturkan, pihaknya tengah intensif melakukan sosialisasi pembebasan PBB kepada seluruh petani dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga menegaskan, aturan ini tidak terbatas oleh waktu.

“Perbupnya tidak ada batasan waktu, karena ini sudah menjadi kebijakan dari bupati,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Karawang merupakan daerah kedua penghasil beras terbesar di Indonesia. Di tahun 2020, produksi padi di Kabupaten Karawang mencapai 1,19 juta ton atau meningkat 12,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Luas lahan panen padi tercatat mencapai 193,98 ribu hektare dengan produktivitas sebesar 61,49 kuintal per hektar.

Atas pencapaian itu, Kabupaten Karawang mendapat penghargaan Pin Emas dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Karawang. Sawah di sini terdapat sebanyak 94.000 hektare. Ke depan, pemerintah pusat menginginkan adanya peningkatan. Tahun depan kita coba juga dengan IP (Indeks Pertanaman) menjadi 400. Jadi, dalam satu tahun sebanyak empat kali tanam,” kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi.

Sebelumnya, Menteri Syahrul Yasin Limpo telah mengunjungi Kabupaten Karawang. Ia meminta semua pihak dapat memberi dukungan kepada sektor pertanian.

“Tanpa pangan, semua urusan menjadi sia-sia. Pertanian sangat penting, sangat mendasar untuk diurusi semua pihak. Dengan pangan, masalah rakyat bisa diselesaikan. Kalau menghadapi COVID-19, kita bisa jaga jarak, bisa pakai masker, dan minum vitamin, tapi tanpa pangan bisa lebih berbahaya. Tanpa pangan tidak ada imunitas untuk melawannya. Tanpa pangan bisa terjadi kelaparan dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Yasin Limpo.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *