in ,

Menhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek “On-line”

Menhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif
FOTO: IST

Menhub Segera Umumkan Kenaikan Tarif Ojek “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan segera umumkan kenaikan tarif transportasi darat, salah satunya ojek on-line. Hal ini dilakukan sebagai respons atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Seperti diketahui, per 3 September 2022 pukul 14.30, pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi.

Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp 7.650 jadi Rp 10.000 per liter; Solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 14.500 per liter.

“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 persen hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Langkah Kemenhub (Kementerian Perhubungan) adalah akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek on-line. Untuk penyesuaian tarif ojek on-line akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir harga BBM. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (5/9).

Secara umum, Kemenhub akan terus melakukan kajian untuk merancang penyesuaian tarif penumpang ekonomi angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi Karya telah meminta dirjen perhubungan darat Kemenhub untuk  mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojek on-line dan pihak aplikator.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

“Dampak kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan. Meski begitu, kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat. Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.

Di lain sisi, Budi Karya memastikan akan membantu meringankan beban pelaku yang bekerja di bidang transportasi melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 Juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk BSU sebesar Rp 9,6 triliun.

Kemudian, pemerintah daerah juga diwajibkan menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberi bansos kepada angkutan umum, bantuan ojek on-line, dan untuk nelayan. Alokasi anggarannya sebesar Rp 2,17 triliun.

“Kami mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi bersama-sama menciptakan keseimbangan baru. Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Budi Karya.

Sejatinya, Kemenhub telah melakukan dua kali penundaan kenaikan tarif ojek on-line yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Bila tidak diundur, tarif baru ojek on-line ini seharusnya berlaku mulai 14 Agustus 2022 atau sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Kendati demikian, implementasinya diundur menjadi 29 Agustus 2022 dan masih belum diberlakukan hingga sekarang.

Berikut perincian tarif baru ojek on-line pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:

1. Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/kilometer (km).
  • Batas atas: Rp 2.300/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km.
  • Batas atas: Rp 2.700/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km.
  • Batas atas: Rp 2.600/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Rubi W Purnomo memastikan, Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi on-line dalam rangka penyesuaian harga kenaikan BBM.

“Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami. Gojek akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dinaikkan oleh pemerintah,” kata Rubi.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Hal senada juga diungkapkan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Ia menegaskan, saat ini Grab masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Grab juga akan menaati peraturan pemerintah.

Kendati demikian, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati meminta agar pemerintah bisa segera mengumumkan kenaikan tarif ojek on-line, termasuk untuk tarif layanan pengantaran barang dan makanan/minuman.

Sebab adanya kenaikan harga BBM dapat semakin menggerus pendapatan pengemudi yang telah terpotong sekitar 20 persen oleh perusahaan, seperti Grab dan Gojek. Potongan itu merupakan biaya sewa aplikasi.

“Pemerintah dalam mengambil kebijakan seharusnya melihat kondisi ojek on-line yang saat ini kondisinya terpuruk. Pendapatan pengemudi ojek on-line telah tergerus oleh potongan aplikator sebesar 20 persen. Bahkan banyak kasus terjadi pemotongan melebihi 20 persen,” kata Lily.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *