in ,

Profil Pelita Air, Maskapai Calon Pengganti Garuda

Profil Pelita Air, Maskapai Calon Pengganti Garuda
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan terus mengalami kerugian dan terancam pailit karena terlilit utang. Pada semester I-2021, perusahaan pelat merah itu membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar 904,9 juta dollar AS atau setara Rp 13,1 triliun. Kerugian itu meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar 728,15 juta dollar AS atau setara Rp 10,5 triliun. Pemerintah pun melakukan beragam cara untuk menyelesaikan persoalan Garuda Indonesia. Sejumlah opsi pun mengemuka, di antaranya menyiapkan PT Pelita Air Service (Pelita Air) sebagai maskapai pengganti Garuda yang akan melayani penerbangan berjadwal.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo beberapa waktu lalu. Lantas, seperti apa profil PT Pelita Air Service yang dikabarkan bakal mengganti eksistensi Garuda itu?

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Pelita Air merupakan anak usaha dari PT Pertamina (Persero). Saat ini maskapai itu hanya melayani penerbangan carter dan tercatat sebagai salah satu perusahaan operator pesawat carter terbesar di Indonesia. Dalam operasinya, Pelita Air bahkan memiliki bandara sendiri, yakni Bandara Pondok Cabe yang berlokasi di Tangerang Selatan.

Menurut laman resmi perusahaan Pelita Air yang dikutip Pajak.com Minggu (24/10/2021), Pelita Air berdiri pada tahun 1970 atau saat Indonesia mengalami booming minyak pada era pemerintahan Orde Baru. Lonjakan produksi dan kenaikan harga minyak dunia kala itu membuat Pertamina memutuskan untuk mendirikan banyak anak perusahaan, salah satunya Pelita Air Service.

Perusahaan ini didirikan untuk menggantikan divisi udara Pertamina, yakni Pertamina Air Service untuk menunjang kebutuhan pengangkutan udara ke daerah terpencil yang sangat tinggi, terutama di titik-titik kawasan tambang minyak BUMN yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *