in ,

Pemanfaatan Platform e-Smart IKM Untuk Pelaku IKM

Pemanfaatan Platform e-Smart IKM Untuk Pelaku IKM
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Transformasi digital yang terjadi saat ini semakin dipercepat dengan kondisi dunia karena terjadinya pandemi Covid-19. Apalagi kondisi tersebut telah mengubah perilaku konsumen, salah satunya dalam hal pemilihan saluran pembelian atau belanja konsumen. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-commerce Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 266,3 triliun. Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) berkomitmen untuk mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dapat mengaplikasikan teknologi digital, termasuk dalam aspek pemasaran melalui pemanfaatan platform e-Smart IKM.

Plt. Dirjen IKMA Kemenperin Reni Yanita mengungkapkan, melihat adanya peluang ekonomi digital Indonesia yang begitu luar biasa, Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM di tahun 2017 silam.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Program ini diharapkan agar produk-produk IKM nasional memiliki kualitas yang bisa berdaya saing global, dengan memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang ada seperti e-commerce, website dan media sosial,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Ia menambahkan, sejak tahun 2020, pelaksanaan program e-Smart IKM menjadi bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap industri/produk dalam negeri.

“Selain itu, kampanye Gernas BBI yang intens dilakukan pemerintah juga bertujuan meningkatkan UMKM/IKM onboarding di plaform digital, dengan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM onboarding pada tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga  Pemerintah Pantau Penurunan Nilai Ekspor Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *