Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas industri kecil dan menengah (IKM) agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, langkah ini dinilai dapat memacu perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Guna mencapai sasaran tersebut, salah satu program strategis yang diakselerasi adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07).
Ia menambahkan, pelaksanaan program P3DN perlu dilakukan secara sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk lebih mengoptimalkan tujuan utama dan tepat sasaran dalam memprioritaskan produksi industri dalam negeri.
“Dengan adanya program P3DN, IKM sebetulnya memiliki peluang pasar yang lebih besar. Apalagi pemerintah telah mengamanatkan program ini dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat sebesar Rp 609,3 triliun semestinya dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar bagi IKM. “Jadi, pemerintah itu punya Rp 600 triliunan yang pasti dibelanjakan, sehingga di saat masyarakat daya belinya kurang saat ini, peluang pasar dari belanja pemerintah diharap membantu,” jelasnya.
Untuk itu, Gati meminta pelaku IKM untuk rutin memantau setiap produk yang ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal tersebut perlu dilakukan agar para pelaku IKM semakin memahami setiap kebutuhan produk yang diserap kementerian/lembaga saat ini.
Comments