in ,

Pemungut PPN PMSE, Capai Penerimaan Rp 2,38 Triliun

Pemungut PPN PMSE, Capai Penerimaan Rp 2,38 Triliun
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada semester I tahun 2021 mencapai Rp 1.647,1 miliar.

Neil bilang, penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE periode ini meningkat 125,2 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode Juli-Desember 2020 yang mencapai Rp 731,4 miliar. Dengan demikian, penerimaan PPN PMSE yang telah dikantongi pemerintah sejak awal Juli hingga semester I tahun 2021 (akhir Juni 2021) mencapai lebih dari Rp 2,38 triliun.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Untuk diketahui, Zalora sempat menjadi badan usaha Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di bawah bendera PT Fashion Eservices pada November 2020. Namun, DJP sempat mencabut statusnya berhubung pihak Zalora mengusulkan nama anak perusahaan lain, yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri. Sehingga, saat ini perusahaan Zalora yang kembali resmi ditunjuk DJP adalah PT Fashion Marketplace Indonesia.

Neil bilang, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/7).

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. DJP mulai menyiarkan penetapan perusahaan pemungut PPN PMSE sejak Juli 2000, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang dalam beleidnya menyebutkan bahwa pemerintah mengatur perlakuan pajak untuk PMSE.

Neil menegaskan, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan begitu, DJP mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *