in ,

DJP Maksimalkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

DJP Maksimalkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang memiliki pasar internet terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan e-Economy SEA 2020 Report, skala penerimaan ekonomi digital Indonesia pada 2020 mencapai 44 miliar dollar AS, naik 11 persen dibandingkan tahun 2019. Potensi ini diprediksikan tumbuh sampai dengan 124 miliar dollar AS pada tahun 2025 mendatang.

Data itu juga dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk ekonomi digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari Rp 0,5 triliun. Merujuk data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN, termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Melihat pesatnya aktivitas ekonomi digital saat ini, tahun ini DJP tengah mempersiapkan berbagai strategi untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Dikutip dari draf rancangan kerja DJP, strategi itu diwujudkan antara lain dengan membentuk tim khusus Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

DJP menyebutkan, nantinya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ini memiliki dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku PMSE dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak. Upaya ini diharapkan akan memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi dengan sember data yang dihimpun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *