in ,

Awal Tahun, DJP Terima Data dari 83 Negara

Awal Tahun DJP Terima Data dari 83 Negara
Foto: DJP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengirimkan data informasi keuangan ke 71 yurisdiksi/negara pada 16 November 2020 lalu – sebelum tenggang waktu yang ditentukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 31 Desember 2020. Sedangkan DJP menerima data dari 83 negara di awal 2021. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I Arnaldo Purba, kepada Pajak.compada Senin Pagi (8/2).

“DJP mampu lebih cepat mengirimkan. Hal ini bentuk komitmen Indonesia, untuk selalu berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan transparasi demi tujuan perpajakan,” kata Aldo.

Sekadar Informasi, Indonesia sudah melakukan pertukaran data sejak 2018 atau pasca-dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 Tahun 2017, lalu disempurnakan pada PMK Nomor 19 Tahun 2018. Regulasi ini menetapkan lima data informasi yang ditukarkan secara otomatis, yaitu identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Aldo menjelaskan, transmisi data dari dan ke yurisdiksi mitra menggunakan Common Transmission System (CTS). Sistem ini merupakan infrastruktur yang disediakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. Dari CTS, data dihimpun oleh DJP, lalu didistribusikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan dieksekusi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

“Data yang sudah diterima itu, disandingkan dengan basis data yang sudah kita (DJP) miliki. Misalnya, otoritas pajak singapura mengirim data rekening saya di Singapura. Lalu, disandingkan dengan data diri saya – NPWP. Misal, saya (terdaftar) di KPP Tangerang. Nanti akan dilihat apakah saya sudah melaporkan aset keuangan saya di Singapura dalam SPT,” kata Aldo.

Keamanan Data

Tak kalah penting, DJP menjamin kerahasiaan seluruh data informasi keuangan yang diterima maupun dikirim ke yurisdiksi.

Kepala Subdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Leli Listianawati menuturkan, infastruktur keamanan data dibuktikan oleh lolosnya Indonesia dalam proses preliminary assessment on confidentiality and data safeguards oleh Global Forum—dilakukan sebelum yurisdiksi bertukar informasi keuangan. Indonesia dinyatakan lolos proses ini pada bulan Desember 2017.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Iya, itu salah satu persyaratan, kita punya transimisi yang secure. Kalau kita tidak mampu memenuhi syarat, Indonesia masuk negara failing to meet their commitment to implement AEOI dan non-cooperative jurisdictions,” kata Leli.

Pasal 2 ayat (1) PMK 39/2017 tertulis, jenis pertukaran informasi yang dilakukan oleh Indonesia ada tiga.

Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EoIR) yaitu, pertukaran Informasi berdasarkan permintaan atas informasi yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang (competent authority) di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra atau sebaliknya. Sesuai dengan standar internasional, yuridiksi memiliki batas waktu menyampaikan data EoIR maksimal 90 hari.

Leli mengatakan, Indonesia meraih rating largely compliant dalam penilaian atas implementasi EoIR (Second Round Peer Review of EoIR). Rating itu berarti Indonesia telah memenuhi standar internasional dalam mengimplementasikan EoIR. Peringkat yang sama juga diberikan kepada yurisdiksi di negara maju seperti: Amerika, Jepang, dan Australia.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Kedua, pertukaran informasi secara spontan (spontaneous exchange of information) yakni, pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh kedua otoritas pajak tanpa didahului dengan permintaan.

Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) yang dilakukan secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan antar-kedua negara. Pertukaran informasi secara otomatis ini meliputi informasi seperti data pemotongan atau pemungutan pajak (withholding tax), data laporan per negara (country-by-country report), serta informasi keuangan (financial account).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *