in ,

Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN

Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Poin perubahan pengaturan ulang pembebasan PPN adalah sebagai berikut:

  • Menambahkan subjek penerima fasilitas, yaitu kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Namun, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
  • Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha
    penyediaan listrik.
  • Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menuturkan, aturan ini tidak hanya mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi juga mengatur tata cara pemberian fasilitas itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *