in ,

Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” kata Neil, melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (2/9).

Adapun rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan baru ini, di antaranya:

Tata cara pemberian fasilitas dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik, harus menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada DJP melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Investasi (Kemenves)/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta SINSW.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis dan telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Neil mengatakan, ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Kementerian Keuangan 115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *