in ,

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sektor properti merupakan sektor strategis yang memiliki efek pengganda yang kuat dan terkait dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, pemerintah memperpanjang batas waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Insentif yang semula akan berakhir Agustus ini kini dapat dimanfaatkan hingga Desember 2021. Aturan perpanjangan PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, PMK baru itu menggantikan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis Senin (9/8/21). Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Ditulis oleh

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *