in ,

Pembahasan Pajak Kripto di AS Belum Capai Titik Temu

Pembahasan Pajak Kripto di AS Belum Capai Titik Temu
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pembahasan pengenaan pajak mata uang kripto (cryptocurrency) di Amerika Serikat (AS) belum mencapai titik temu. Usulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Infrastruktur itu akan mengatur pemungutan pajak dan menetapkan keuntungan transaksi cryptocurrency untuk mendanai pembangunan infrastruktur di AS, seperti jalan, jembatan, saluran air, dan proyek lainnya.

Selain itu, RUU juga berisi usulan penerapan persyaratan pelaporan informasi baru ke bursa dan penyedia layanan mata uang kripto lainnya. Regulasi akan mengatur setiap broker yang melakukan transaksi cryptocurrency perlu melaporkan informasi ke Internal Revenue Service (IRS)—otoritas pajak AS.

Dengan demikian, IRS mendapatkan otomatis laporan pajak terutang atas keuntungan modal dari penjualan aset digital. Sejatinya sejak awal poin ini telah ditegaskan Presiden AS Joe Biden. Ia mewajibkan setiap transaksi kripto lebih dari 10.000 dollar AS wajib dilaporkan pajak ke IRS.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Usulan pemerintah AS didasari oleh potensi transaksi cryptocurrency yang semakin meningkat. IRS memproyeksikan, transaksi cryptocurrency telah menghimpun sekitar 28 miliar dollar AS atau setara Rp 406 triliun selama 10 tahun. Perhitungan ini didasari oleh laporan pialang saham atas penjualan pelanggan mereka ke IRS.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *