in ,

Italia-Kenya Akan Kenakan Pajak Kripto Lebih Tinggi

Italia-Kenya Akan Kenakan Pajak Kripto Lebih Tinggi
FOTO : IST

Italia-Kenya Akan Kenakan Pajak Kripto Lebih Tinggi

Pajak.com, Jakarta – Di tengah gelombang kebangkrutan beberapa perusahaan industri kripto seperti yang terjadi pada kasus crypto exchange FTX, sejumlah negara melakukan pengetatan peraturan global pada lini bisnis ini. Tahun depan, Italia dan Kenya berencana mengenakan pajak keuntungan kripto lebih tinggi.

Mengutip laporan cointelegraph.com, Pemerintah Italia berencana mengenakan pajak 26 persen atas keuntungan modal dari perdagangan kripto yang mencapai di atas 2.000 euro atau setara 2.080 dollar AS. Hal itu terlihat dari rancangan anggaran yang disusun untuk tahun 2023 yang dipublikasikan pada awal Desember lalu.

Ketentuan dalam anggaran itu diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan itu ditandatangani menjadi undang-undang, Wajib Pajak akan memiliki opsi untuk melaporkan nilai kepemilikan aset digital mereka mulai 1 Januari dan membayar pajak 14 persen. Tarif ini dimaksudkan untuk memberi insentif kepada warga Italia untuk mengumumkan aset digital mereka pada pengembalian atau restitusi pajak mereka. Perubahan undang-undang ini ditargetkan untuk menghimpun penerimaan pajak dari kekayaan dan perdagangan kripto.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Di bawah aturan pajak yang ada saat ini, mata uang digital dan token diperlukan di Italia sebagai mata uang asing yang dikenakan pajak lebih rendah. Melalui RUU yang sedang diusulkan di parlemen ini, Pemerintah Italia juga memperkenalkan kewajiban pengungkapan dan memperluas bea materai ke kripto.

Menurut data Tripe A, 2,3 persen populasi Italia, yang setara dengan sekitar 1,3 juta orang, memiliki aset kripto. Pada Juli 2022, diperkirakan sekitar 57 persen pengguna kripto adalah laki-laki, sementara 43 persen pengguna adalah perempuan, dengan sebagian besar penggunanya termasuk dalam kelompok usia 28-38 tahun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan Inggris sebesar 5 persen, dan 3,3 persen di Prancis.

Giorgia Meloni yang sebelumnya telah mengampanyekan pajak lebih rendah. Sikap  pemerintahannya yang lebih ketat terhadap kripto sekarang adalah langkah mengikuti jejak Portugal, salah satu negara di Uni Eropa yang paling ramah terhadap kripto.

Selain Italia. anggota parlemen di Kenya saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk amandemen undang-undang yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Kementerian Keuangan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi.

RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu otoritas pasar modal regulator keuangan Pemerintah Kenya tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu memiliki mata uang kripto. Sekitar 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan Amerika Serikat yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.

Menurut salah satu anggota parlemen Mosop MP Abraham Kirwa yang mengusulkan RUU tersebut, amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya. Hal itu termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022 lalu mengatakan akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset. Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka   memperdagangkan aset digital. Namun aturan ini mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *