in ,

Amerika Serikat Wajibkan Transaksi Kripto Lapor Pajak

Amerika Serikat Wajibkan Transaksi Kripto Lapor Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Amerika Serikat – Presiden Amerika Serikat (AS) Joseph Robinette Biden mewajibkan transaksi uang kripto (cryptocurrency) lebih dari 10.000 dollar AS untuk dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS)—otoritas pajak AS.

“Seperti transaksi tunai, bisnis yang menerima aset kripto dengan nilai pasar wajar lebih dari 10.000 dollar AS juga akan dilaporkan,” jelas Menteri Keuangan AS Janet Yallen dalam laporan proposal terkait penegakan hukum pajak.

Dalam proposal itu dijelaskan, bahwa mata uang kripto menimbulkan masalah yang signifikan. Kripto berpotensi memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas, termasuk penggelapan pajak. Khususnya, transaksi bitcoin yang memiliki potensi pajak lebih tinggi—kripto yang paling populer.

“Kebijakan tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menutup kesenjangan pajak, antara pajak yang terutang kepada pemerintah AS dan yang sebenarnya harus dibayar. Proposal tersebut sudah mencakup persyaratan pengungkapan baru untuk lembaga keuangan, yang perlu berbagi informasi dengan IRS—tentang jumlah total yang masuk dan keluar dari rekening bank,” kata Yallen dalam proposal itu.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Kementerian keuangan AS menilai, kesenjangan pajak secara keseluruhan sebesar 600 miliar dollar AS pada tahun 2020 dan diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 7 triliun dollar AS di tahun ini.

Oleh karena itu, secara tegas Biden meminta perbankan melaporkan aliran rekening pembayar pajak untuk membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di AS.

Sebelumnya, pemerintah Tiongkok telah terlebih dahulu melakukan pengetatan terhadap transaksi bitcoin dan kripto lainnya. Upaya itu dilakukan agar menghindari penggelapan pajak. Bahkan, pemerintah tiongkok melarang lembaga keuangan seperti bank dan asuransi dan fintech pembayaran untuk menyediakan layanan transaksi uang kripto.

Hal itu bukanlah langkah pertama bagi pemerintah Tiongkok dalam melawan mata uang digital. Pada 2017, Tiongkok menutup bursa uang kripto lokal. Padahal investor Tiongkok menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global. Pada Juni 2019, Bank Sentral Tiongkok mengeluarkan pernyataan, yakni akan memblokir akses ke semua pertukaran uang kripto domestik dan asing maupun situs web. Tujuannya, tentu untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto melalui larangan penukaran mata uang asing.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selain berpotensi menggelapkan pajak, pemerintah Tiongkok khawatir karena kripto tidak memiliki nilai nyata, sehingga harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum Tiongkok.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *