Pajak.com, Kupang – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berupaya mengimplementasikan pemerataan pertumbuhan investasi di wilayah timur Indonesia, salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) lokal.
Menurut Bahlil, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Jadi kalau besok investor masuk ke NTT, dia harus kasih panggung orang NTT, bukan orang Jakarta yang di NTT. Harus orang NTT. Jangan SDM (sumber daya manusia)-nya diambil, perusahaannya dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah,” jelas Bahlil saat melakukan kunjungan kerja di NTT, pada (22/5).
Bahlil mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor. Kepres juga akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah.
“Ini kado yang saya berikan untuk masyarakat NTT. Jadi kami wajibkan kolaborasi sekarang. Ini Kepres lho, bukan kacang goreng. Ini bukan omong-omong saja,” tegas Bahlil yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi.
Comments