in ,

Digital Rupiah dan Aset Kripto di Web3

Digital Rupiah dan Aset Kripto di Web3
FOTO : IST

Digital Rupiah dan Aset Kripto di Web3

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi merilis white paper pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) dengan nama Digital Rupiah. Penerbitan white paper ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi Digital Rupiah dan perdagangan aset kripto ke dalam ekosistem Web3.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi penerbitan white paper CBDC Digital Rupiah yang telah dinantikan cukup lama. Terbitnya white paper ini menurutnya menjadi langkah baik untuk mengeksplorasi desain CBDC yang tepat untuk Indonesia ke depan dan hubungannya dengan perdagangan aset kripto, serta pengembangan adopsi blockchain.

“Ini sebuah kemajuan besar dalam pendekatan penerbitan CBDC di Indonesia solusi future proof yang prospektif,” kata Manda dalam keterangan tertulis Jumat (2/12/22).

Menurut Manda, perkembangan CBDC bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Cepat atau lambat Indonesia harus mengarah ke sana. Jika CBDC dirancang dengan hati-hati, berpotensi menawarkan lebih banyak ketahanan, lebih aman, ketersediaan lebih besar, dan biaya lebih rendah. Untuk itu, pihaknya siap bersinergi dengan BI dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencapai penerbitan Digital Rupiah. Hal ini terkait sinergi dalam Proyek Garuda yang akan menyasar tujuh area prioritas yang bersifat non-exhaustive. Salah satunya area perdagangan aset kripto, termasuk penggunaan Digital Rupiah pada ekosistem Web3.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Sebagai pelaku usaha di industri perdagangan aset kripto dan Web3, kami dari asosiasi siap melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengoptimalan Digital Rupiah ke depan. Tidak ada satu ukuran pun yang cocok untuk semua. Tidak ada kasus universal untuk CBDC karena sistem ekonomi setiap negara berbeda,” jelas Manda.

Sebagai informasi, Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Digital Rupiah merupakan persembahan BI kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital. Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif BI dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan blueprint pengembangan pasar uang 2025 (BPPU 2025).

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Seperti dijelaskan dalam white paper Digital Rupiah didesain untuk dilengkapi dengan berbagai jenis penggunaan (use cases), baik di ekosistem wholesale maupun ritel. Digital Rupiah akan menjadi aset settlement untuk berbagai jenis transaksi di pasar barang dan jasa maupun pasar keuangan, baik yang berada di ekosistem tradisional maupun ekosistem digital, seperti ekosistem Web3 termasuk di dalamnya decentralized finance (DeFi) dan metaverse.

Keberadaan Digital Rupiah ini menurut Manda bisa menjadi gateway untuk berbagai layanan di ekosistem Web3, termasuk di dalamnya DeFi dan metaverse. Dengan demikian, pengembangan dan adopsi teknologi blockchain akan semakin masif di Indonesia dan menciptakan talenta serta peluang untuk developer lokal mengembangkan bisnisnya. Meski demikian, peraturan setingkat undang-undang yang ada saat ini belum dapat menjadi landasan bagi Digital Rupiah untuk berstatus legal tender. Manda menegaskan, status tersebut diperlukan oleh Digital Rupiah untuk menjadi jangkar dalam berbagai use cases ekosistem Web3, termasuk DeFi dan metaverse.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *