in ,

Aspek Perpajakan Jasa “Event Organizer”

aspek perpajakan event organizer
FOTO: IST

Aspek Perpajakan Jasa “Event Organizer”

Pajak.com, Jakarta – Jasa event organizer (EO) atau penyelenggara acara menjadi salah satu bisnis yang memiliki potensi besar. Apalagi setelah pandemi COVID-19 kian terkendali, beragam acara telah diperbolehkan untuk dihadiri oleh banyak tamu/penonton. Terbukti, PT Dyandra Media International Tbk, holding yang membawahi 28 perusahaan pada sektor industri meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) mencatatkan laba bersih sebesar Rp 15,9 miliar pada kuartal III-2022. Pendapatan pada periode Januari-September 2022 ini dikontribusikan oleh segmen bisnis event organizer yang mencapai 77 persen. Lantas, bagaimana aspek perpajakan untuk jasa event organizer? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu event organizer?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan itu, meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, dan kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Event organizer mempunyai beberapa jenis, yakni wedding organizer; jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik atau hiburan; kegiatan pertemuan, seperti MICE. Selain itu, ada jenis event organizer di Indonesia yang mendaulatkan diri sebagai one stop service agency.

Apa saja pengenaan pajak event organizer?

Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan yang juga akan dikenakan ragam jenis pajak, yakni:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
    Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan terhadap pendapatan yang diperoleh atas jasanya dan dipungut langsung oleh penerima jasa. Untuk event organizer berbentuk badan, perlu melakukan pemungutan PPh 21 terhadap pendapatan karyawan mereka.
  • PPh Pasal 23
    Ketika event organizer berbentuk badan, maka harus melaporkan penghasilan yang didapatkan dengan dikenakan tarif PPh 23. Pemungutan langsung dilakukan oleh penerima jasa yang berbentuk badan, yakni dengan tarif sebesar 15 persen atau 2 persen mengikuti objek pajaknya. Tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2
    Bila event organizer melakukan penyewaan tanah atau gedung, maka perusahaan harus melakukan pembayaran dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh final 0,5 persen
    Jika omzet setiap tahun yang diperoleh usaha event organizer tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka dikenakan PPh final 0,5 persen.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Bila event organizer yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beromzet setiap tahunnya melewati batas Rp 4,8 miliar, perusahaan harus melakukan pemungutan PPN sebesar 11 persen dari jasa yang diberikan.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Secara lebih rinci, PPN untuk jasa event organizer dikenakan atas kegiatan berikut:

  • Kegiatan event organizer dilakukan atas permintaan klien yang menggunakan jasa.
  • Pemesanan gedung, penentuan design, sound system, konsumsi, dan hal-hal lain yang bersangkutan dalam jasa event organizer.
  • Dasar pengenaan PPN adalah biaya yang dikenakan event organizer kepada klien, imbalan dari perolehan termasuk bagi hasil, dan perusahaan sebagai pemungut pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *