in ,

Syarat Wajib Pajak Cabang Pindah Domisili

Syarat Wajib Pajak Cabang Pindah Domisili
FOTO: IST

Syarat Wajib Pajak Cabang Pindah Domisili

Pajak.com, Jakarta – Saat menjalankan usaha, Wajib Pajak bisa saja melakukan perpindahan domisili karena berbagai sebab. Jika terjadi demikian, bagaimana kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha, ya? Apakah Wajib Pajak cabang itu harus mendaftar ulang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru, dan apa saja syarat wajib pajak cabang pindah domisili?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Namun demikian, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Artinya, Wajib Pajak cabang yang ingin berpindah tempat usaha tidak dapat serta-merta mengajukan pemindahan tempat.

Pasalnya, Wajib Pajak cabang harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang terlebih dahulu ke KPP lama, baru kemudian mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Yang perlu diingat, pendaftaran Wajib Pajak cabang di KPP baru tersebut dapat langsung dilakukan tanpa menunggu proses penghapusan NPWP cabang di KPP lama. Untuk penghapusan NPWP cabang dapat dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan formulir penghapusan NPWP dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh DJP.

Bila permohonan telah memenuhi ketentuan, Wajib Pajak cabang akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE), sementara KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak itu.

Apabila sudah melakukan pemeriksaan, KPP dapat menerbitkan dua opsi surat, yakni surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan penghapusan NPWP. Jika penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak warisan belum terbagi, atau Wajib Pajak instansi pemerintah maka keputusan diterbitkan paling lama 6 bulan setelah terbitnya BPE.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Sementara untuk Wajib Pajak badan, keputusan diterbitkan paling lama 12 bulan. Bila KPP tak kunjung menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Syarat wajib pajak cabang pindah domisili.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran NPWP cabang juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam beleid itu, dikatakan bahwa proses pengajuan permohonan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan tiga jenis dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan perubahannya
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan
3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Untuk permohonan yang dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak cabang dapat menyampaikannya melalui saluran yang ditetapkan DJP. Namun, jika Wajib Pajak memilih opsi pengajuan secara tertulis, maka dapat disampaikan secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *