in ,

DJP: 52,9 Juta NIK Terintegrasi NPWP

NIK Terintegrasi NPWP
FOTO: IST

DJP: 52,9 Juta NIK Terintegrasi NPWP

Pajak.com, Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, ada 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menuturkan, DJP akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar segera mengaktivasi NIK karena akan mempermudah administrasi perpajakan. Di sisi lain, NIK sepenuhnya berlaku sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

“Per 15 November 2022, pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi sebagai NPWP. Jadi, kalau dipersentasikan sudah lebih dari 75 persen. Ini (pengintegrasian NIK dan NPWP) akan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat,” ujar Neil dalam Media Briefing DJP di Batam, (29/11).

Seperti diketahui, pengintergrasian NIK dan NPWP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Regulasi menetapkan tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi Wajib Pajak orang bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“NPWP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” demikian isi PMK Nomor 112 Tahun 2022.

Maka, di tahun depan, pemerintah bakal masif melakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK Nomor 112 Tahun 2022 berlaku. Bila ditemukan data yang tidak valid, Wajib Pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Dalam kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, pengintegrasian NIK dan NPWP diharapkan menjadi titik awal penyatuan data dan informasi di seluruh kementerian/lembaga. Sehingga DJP memiliki data yang valid dan adil dalam menghimpun penerimaan pajak.

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” kata Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakan. Namun, bukan berarti semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak.

“Artinya, sekarang kita enggak perlu nomor identifikasi yang berbeda. Apakah artinya setiap orang punya NIK bayar pajak? ya tidak. Tapi di sistem identitas nasional kita, ini menjadi lebih mudah, lebih konsisten. Nanti NIK bisa dipakai untuk keperluan pajak, bea cukai dan lainnya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ia menegaskan, pembayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, di bawah nilai itu, masyarakat tidak akan dipungut pajak.

“Jadi, yang membayar pajak bukan mereka yang memiliki NIK, tapi mereka yang punya kemampuan ekonomi. Kalau Anda enggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, kalian justru dapat bantuan dari negara, yaitu bansos (bantuan sosial). Tidak membayar pajak walaupun punya NIK, malah dapat bantuan,” jelas Sri Mulyani.

Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK untuk menjadi NPWP?
Aktivasi NIK dapat dilakukan secara on-line. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman pajak.go.id.

    Buka laman sistem aplikasi DJP Online di pajak.go.id.

  2. Login pada pajak.go.id

    Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan.

  3. Pilih menu ‘Profil Saya’

    Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Profil Saya’. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.

  4. Klik validasi di bagian bawah.

    Klik validasi di bagian bawah, untuk melihat status validitas data utama. Tulisan valid dengan warna latar hijau akan muncul bila NIK telah sesuai dengan NPWP.

  5. Setelah data valid, Anda bisa login menggunakan NPWP Anda. Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, Wajib Pajak dapat melengkapi data-data lainnya.

  6. Lengkapi data Wajib Pajak.

    Di menu data lainnya, Wajib Pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan pada DJP Online.

  7. Pastikan data KLU valid.

    Lalu, terdapat menu “Data KLU” atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.

  8. Cek kembali data di menu “Anggota Keluarga”.

    Di menu “Anggota Keluarga”, Wajib Pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *