Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara
Jenis-jenis sumber penerimaan negara. Dalam penyelenggaraan organisasi negara, pemerintahan negara memiliki beberapa fungsi, antara lain ialah : (a). Melaksanakan penertiban (law and order), (b). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, (c).Pertahanan (d).Menegakkan keadilan.
Untuk merealisasi fungsi negara, maka negara memerlukan berbagai macam penerimaan yang berasal dari berbagai sektor. Sebagai contoh, sumber – sumber penerimaan negara berasal dari sektor pajak, denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontribusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari Badan Usaha Milik Negara / Daerah dan sumber-sumber lainnya yang halal. Adapun masing-masing pengertian penerimaan Negara, sebagai berikut :
a. Kontribusi, pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
b. Bea cukai, pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai berdasarkan Undang Undang Kepabeanan yang berlaku (UU No.10/1995).
c. Kepabeanan, segala sesuatu yang behubungan dengan pengawasan dan pemungutan Bea Masuk atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
d.Retribusi, pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa umum, Jasa usaha, maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.
e. Iuran, pungutan yang dilakukan negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara untuk kepentingan sekelompok orang, seperti iuran TV, air, Listrik, telpon, dan lain-lain.
f. Sumbangan, pungutan yang dilakukan oleh negara bagi golongan penduduk tertentu saja, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.
g. Laba BUMN, pendapatan negara yang didapatkan dari penghasilan BUMN baik , Perusahaan umum dan Perusahaan jawatan, dan hasilnya akan dimasukan kembali ke dalam APBN.
Untuk saat ini sumber pendapatan negara terbesar dari Bea Cukai atau Pajak. Sektor yang menyumbang pajak terbesar yaitu industri manufaktur. industri manufaktur adalah sebuah badan usaha atau perusahaan yang memproduksi barang jadi dari bahan baku mentah dengan menggunakan alat, peralatan, mesin produksi, dan sebagainya dalam skala produksi yang besar. Dalam laporan edisi Agustus 2022, industry manufaktur tercatat berkontribusi hingga 29,8 persen dari pajak yang diterima. Selanjutnya, penerimaan pajak terbesar di Indonesia merupakan Pajak Penghasilan (PPh).
Comments