in ,

Aturan Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah Jakarta

pajak air tanah
FOTO : IST

Aturan Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 ini akan berlaku pada 15 September hingga 15 Desember 2022. Salah satu pajak daerah yang mendapatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi adalah Pajak Air Tanah (PAT). Namun, tahukah Anda jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah aturan tentang nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah?

Sebagai informasi, pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PDRD adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak. Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah. Pertama, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Untuk diketahui, sejak Tahun 2012 silam, nilai perolehan PAT DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Namun, dalam perjalanannya peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pemerintah Provinsi DKI menetapkan peraturan baru yang sesuai. Sehingga, pada 2021 lalu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan PAT.

Meskipun peraturan berubah, tidak ada perubahan terhadap harga air baku, harga air baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp 14.583,00 per m3. Hanya saja, ada beberapa perubahan kriteria dan bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial. Hal itu akan berdampak pada PAT yang harus dibayarkan oleh beberapa Wajib Pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Beberapa perubahan yang dimaksud misalnya, pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat tiga kriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM, dengan bobot 5; Di Luar Jangkauan PDAM dengan bobot 3; dan mata air dengan bobot 0. Sementara pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat empat kriteria, yaitu  air tanah kualitas baik, ada sumber air alternatif dengan bobot 16; air tanah kualitas baik, tidak ada sumber air alternatif dengan bobot 9; air tanah kualitas tidak baik, ada sumber air alternatif dengan bobot 4; dan air tanah kualitas tidak baik dan tidak ada sumber air alternatif dengan bobot 1.

Sedangkan, komposisi komponen Harga Dasar Air (HDA) Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012  tidak berubah, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60 persen; dan  Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Nah, jika Anda sebagai Warga DKI yang kebetulan menjadi subjek PAT dan belum membayar kewajibannya kepada Pemprov DKI Jakarta, segera manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Kebijakan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *