in ,

Lampung Utara akan Pungut Pajak Katering

Lampung Utara akan Pungut Pajak Katering
FOTO : IST

Lampung Utara akan Pungut Pajak Katering

Pajak.com, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memungut pajak jasa boga atau katering mulai tahun 2023. Asisten bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara Sofyan mengatakan, upaya ini diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi di Lampung Utara.

Pasalnya, sumber pendapatan Pemkab Lampung Utara diperoleh salah satunya dari pajak. Ia menjelaskan, pemungutan pajak bakal diberlakukan kepada pemakai jasa boga atau katering di setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara, meliputi Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk sekretariat daerah, staf-staf ahli, sekretariat DPRD, dinas, badan, inspektorat daerah, lembaga lainnya hingga ke sekolah.

Nantinya, sosialisasi pengenaan pajak katering ini akan dilakukan kepada bendahara sekolah tingkat SD dan SMP hingga OPD se-Lampung Utara. Rencananya, lanjut Sofyan, tarif pajak katering ini akan berkisar 10 persen dari jumlah pengeluaran untuk jasa boga di instansi tersebut.

Baca Juga  Wamenkeu II Dorong Penguatan Peran Indonesia dalam Pengembangan Kerja Sama Bea dan Cukai

Sofyan menyebut, APBD Lampung Utara tahun 2023 telah menargetkan pajak jasa boga mencapai Rp 600 juta. Meskipun jumlahnya kecil, Sofyan menegaskan kalau hal itu bakal menambah pundi-pundi PAD di tahun mendatang, saat situasi perekonomian diprediksi semakin menantang.

“Jangan dilihat sumbangsih soal kecilnya pajak jasa boga ini, diupayakan dapat terkumpul dengan maksimal,” katanya saat sosialisasi Pemungutan Pajak Jasa Boga di Pemkab Lampung Utara, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, dikutip Pajak.com, Selasa (29/11).

Karena itu, ia berharap pajak jasa boga dapat tercapai 100 persen—bahkan lebih dari target yang ditetapkan. Sebab, pajak jasa boga atau katering merupakan kontribusi wajib bagi Wajib Pajak yang terutang.

“Kita harus maksimal, jika bisa over target. Konsekuensi jika tidak terpenuhi maka tidak ada pembangunan,” imbuhnya.

Ia pun meyakini pengenaan pajak ini bisa berjalan dengan lancar, asalkan pihak-pihak terkait dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, baik dalam proses pemungutan hingga penyetoran pajaknya.

Baca Juga  Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan

“Jika sudah ditarik oleh bendahara, segera setor ke kas daerah. Jangan di tunda-tunda agar tidak bermasalah,” tegasnya.

Adapun PAD di Lampung Utara saat ini baru mencapai Rp 94 miliar, yang salah satunya disumbang oleh pajak daerah sebesar Rp 32 miliar. Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara Mikael Saragih menambahkan, kondisi penerimaan dari pemerintah pusat ke daerah saat ini stagnan atau berkurang. Karena itu, diperlukan sejumlah upaya untuk memperoleh tambahan penerimaan, salah satunya pendapatan dari pajak jasa boga atau katering.

“Bagaimana meningkatkan PAD dari tahun ke tahun? Tahun 2021 target Rp 32 miliar untuk pajak daerah, nanti tahun 2023 sebesar Rp 42 miliar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Baca Juga  Bea Cukai Jatim II Beri Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Mainan

Setelah terbit Undang-Undang nomor 8 tahun 2009, jasa boga menjadi objek pajak daerah. Aturan itu kemudian dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pajak Jasa Boga.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Wajib Pajak jasa boga adalah pribadi atau badan yang melakukan pemesanan makanan dari pemilik jasa boga atau katering. Adapun besarnya pajak yang dipungut dari jasa boga sebesar 10 persen dari setiap transaksi.

Sementara pihak yang memungut pajak jasa boga ini adalah pembeli atau bendahara. Untuk tata cara pembayaran pajak jasa boga, Saragih menjelaskan kalau Wajib Pajak dapat datang langsung ke BPPRD dengan membawa identitas bendahara pengeluaran dan cap instansi.

“Dibuatkan nomor pokok wajib pajak daerah jika belum ada. Menerima surat setoran pembayaran yang disiapkan oleh petugas pajak, kemudian pajak langsung dibayar nanti menerima bukti surat setoran pajak daerah,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *