in ,

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Retribusi Daerah

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Retribusi Daerah
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beragam insentif retribusi daerah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi. Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, pemerintah daerah menyadari bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian di mayoritas sektor usaha, baik usaha lapisan paling atas sampai dengan lapisan paling bawah.

“Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi Covid-19,” kata Lusi dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, pada (18/11).

Ia mengatakan, insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) pemungut retribusi daerah.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lusi.

Beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu:

  • Retribusi pemakaian kios olahan pangan yang diberikan, yaitu keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
  • Retribusi pemakaian tempat usaha di lokasi sarana dan prasarana usaha kecil menengah (UKM) yang diberikan berupa keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi bunga terlambat bayar.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor mobil penumpang umum berupa penghapusan sanksi bunga terlambat bayar.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor pemakaian pangkalan taksi yang diberikan berupa keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi bunga terlambat bayar.
  • Retribusi pengangkutan sampah toko dan sejenisnya yang diberikan berupa penghapusan bunga terlambat bayar.
  • Retribusi sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun yang diberikan berupa keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi bunga terlambat bayar.
Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Bapenda Pemprov DKI mencatat, hingga 16 November 2021 realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000.

Pada tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif serupa melalui Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain retribusi, insentif pajak daerah juga diberikan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Insentif pajak daerah yang diberikan itu, antara lain:

  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  • Pajak reklame
Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *