Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan negara dari pajak digital terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2021. Penerimaan tersebut berasal dari setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercatat hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 3,92 triliun.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP bahwa nominal setoran tersebut merupakan gabungan dari setoran tahun 2020 dan 2021, namun paling banyak berasal dari setoran tahun ini. Penerimaan PPN PMSE tahun lalu senilai Rp 0,73 triliun yang sisanya senilai Rp 3,19 triliun merupakan dari tahun ini.
Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa adanya pungutan PPN PMSE merupakan suatu bentuk keadilan dari pemerintah agar terjadi kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital baik dalam negeri maupun luar negeri dalam pembayaran pajak.
Adanya peningkatan penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 65 dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah pelaku usaha yang diwajibkan untuk memungut PPN tersebut akan terus berubah. Karena menurut Neil, pihaknya akan terus menambah maupun mengurangi jumlah pengungut pajak tersebut yang disesuaikan dengan kondisi terkini yang ada.
Pada September lalu, pemerintah telah menambahkan empat penyedia layanan digital untuk memungut PPN PMSE. Keempat entitas tersebut diantaranya yaitu Chegg Inc., NBA Properties, Inc., Activision Blizzard International B.V., dan Economist Digital Services Limited.
Comments