in ,

Definisi dan Tarif Pajak Air

Definisi dan Tarif Pajak Air
FOTO: IST

Definisi dan Tarif Pajak Air

Pajak.com, Jakarta – Air merupakan salah satu komponen penting dan menjadi kebutuhan bagi setiap makhluk hidup. Hal ini yang menyebabkan air berpotensi sebagai sumber penghasilan. Lantas, apakaH air dikenakan pajak? Dan, bagaimana ketentuannya? Pajak.com akan mengulas definisi dan tarif pajak air berdasarkan ketentuan berlaku.

 Apa saja jenis pajak air? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak air dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu air tanah dan air permukaan.

Apa itu pajak air tanah? 

Merujuk Pasal 1 Angka 33 UU PDRD, pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air tanah. Dalam regulasi ini air tanah didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah ataupun batuan di bawah permukaan tanah.

Dengan demikian, yang menjadi subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah.

Namun, terdapat dua hal yang dikecualikan dalam pajak air tanah, yakni pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat; pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Berapa tarif pajak air tanah?

Sesuai UU DPRD, besaran tarif yang dikenakan pajak air tanah paling tinggi sebesar 20 persen. Tarif ini akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah di masing-masing daerah. Namun, penetapan tarif tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD.

Kemudian, pembayaran pajak air tanah terutang yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulannya dan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Apa itu pajak air permukaan?

Sesuai Pasal 2 Ayat 1 Huruf d UU PDRD, definisi air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah atau di mata air, sungai, danau, laut, dan sejenis lainnya. Maka, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Adapun pemanfaatan air permukaan yang dimaksud adalah mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya yang dilakukan sehari-hari. Pajak air permukaan ini dipungut oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Objek pajak air permukaan adalah pengambilan, pemanfaatan, dan pengambilan air permukaan. Dengan demikian, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Selain itu, usaha atau perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air, seperti yang bergerak dalam bidang industri timah, industri tambang, industri smelter atau pengolahan sumber daya alam (SDA), perusahaan daerah air minum (PDAM), dan pencucian mobil.

Sementara yang bukan objek pajak air permukaan, yaitu pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga; untuk kepentingan pengairan pertanian ataupun perikanan rakyat; demi kepentingan pemerintah pusat dan daerah; dan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian hingga penyelidikan yang tidak menimbulkan sebuah kerusakan atas sumber air tersebut.

Berapa tarif pajak air permukaan?

Pajak atas air permukaan dikenakan tarif sebesar 10 persen. Ada beberapa dasar pertimbangan pengenaan pajak air permukaan, yaitu:

  • Jenis dari sumber air permukaan.
  • Lokasi dari sumber air permukaan.
  • Tujuan pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan.
  • Volume air permukaan yang diambil ataupun dimanfaatkan.
  • Kualitas dari air permukaan.
  • Luas area atau wilayah tempat pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan.
  • Musim pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Pembayaran pajak air permukaan yang dilakukan terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Ketetapan ini terhitung sejak 30 hari sejak surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *