in ,

Forkopimko Jaktim Ajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Forkopimko Jaktim
Foto: Aprilia Hariani

Forkopimko Jaktim Ajak Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Pajak.com, Jakarta – Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur (Jaktim) mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum 31 Maret. Terlebih, saat ini pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah, secara on-line via e-Filing maupun e-Form.

Wali Kota Administrasi Jaktim M. Anwar menegaskan, melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line melalui DJP Online. Pengintegrasian NIK-NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jadi, kenapa kami sudah melakukan pengisian SPT (tahunan), agar masyarakat mau dan melakukan hal yang sama. Setelah melihat kami jajaran Forkopimko Jakarta Timur sudah melakukan pengisian SPT tahunan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan warga masyarakat Jakarta Timur teredukasi dan segera mengisi SPT tahunan-nya sebelum tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi,” ujar Anwar dalam acara Pekan Panutan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur 2023 bertajuk Nyok Kita Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Jangan Lupe Padanin NIK Jadi NPWP, di Ruang Pola Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor Wali Kota Jaktim, (8/3).

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim Dwi Antoro menilai, acara ini merupakan inisiatif luar biasa dari wali kota administrasi Jaktim karena dapat memberikan dorongan Forkopimko untuk menjadi panutan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, salah satunya kewajiban pelaporan SPT tahunan.

“Forkopimko di-trigger untuk menjadi yang terbaik dan bukan hanya asal ngomong, tapi saya sudah ngisi dan lapor belum? Saya sudah lapor, Pak. Dan, saya mengisi SPT tahunan sendiri secara on-line, mudah. Saking mudahnya, saya bisa hapal tahapannya, kita bisa ubah dan tambah (harta yang belum sampaikan),” kata Dwi sembari menunjukkan bukti pelaporan SPT tahunan di handphone-nya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan Forkopimko Jaktim dalam membantu meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Dari kita membayar pajak bisa membantu pembangunan negara Indonesia, serta kesejahteraan dan kemakmuran bagi negara Indonesia. Untuk itu, seluruh instansi dan jajaran baik di pemerintah atau swasta yang memang sudah mempunyai NPWP agar segera melaporkan SPT tahunan. Jadi, jangan sampai menunggu tanggal 31 Maret 2023, jadi kalau bisa cepat lebih baik,” kata Ismiransyah.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melakukan validasi NIK-NPWP yang akan memudahkan dalam hal administrasi perpajakan.

Acara juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jaktim Hendra Hidayat, Kepala Pengadilan Negeri Jaktim Tito Suhud, dan Pasipers Komandan Distrik Militer (Kodim) 0505 Jaktim Mayor M. Sianturi, beserta jajarannya.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *