Organda Jabar Usul Pajak Kendaraan Umum Dihapus
Pajak.com, Bandung – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak Sabtu lalu. Atas penyesuaian harga baru itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan pajak kendaraan bermotor dihapus bagi angkutan umum atau memberikan BBM bersubsidi khusus untuk angkutan umum.
Sekretaris DPD Organda Jabar Ifan Nurmufidin mengatakan, pihaknya sejak awal memang menolak kenaikan BBM bagi angkutan umum. Maka dari itu, usulan itu ia sampaikan untuk mengantisipasi melonjaknya kenaikan tarif angkutan umum.
“Nah itu, kan, juga sedikit bisa menolong cost dari produksi atau biaya pengadaan angkutan umum,” kata Ifan kepada awak media, dikutip Pajak.com, Senin (5/9).
Menurutnya, kebijakan pengecualian kenaikan BBM atau pemberian BBM Bersubsidi khusus bisa diberikan melalui aplikasi My Pertamina. Opsi berikutnya, adalah penghapusan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dikerjasamakan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Kalau memang yang subsidi BBM tidak bisa diberikan, ya, berarti bisa juga pemerintah memberikan subsidi melalui penghapusan pembayaran pajak kendaraan bermotor semua angkutan umum,” imbuhnya.
Kenaikan BBM menurutnya menyisakan dilema bagi pelaku usaha di bidang transportasi publik ini, pasalnya pengguna jasa mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah.
“Kalau sekarang tarif angkot pun harus naik, kami menjadi dilema karena kami melihat apakah dengan penyesuaian tarif angkutan umum ini menjadi solusi bagi stabilitas para pengusaha angkutan umum,” ucapnya.
Di sisi lain, jika jika tarif angkutan umum dinaikkan, Ifan meyakini akan semakin menambah beban ekonomi masyarakat menengah bawah yang juga dihadapkan oleh kenaikan harga di hampir keseluruhan kebutuhan pokok. Belum tentu, lanjut Ifan, setelah tarif dinaikkan, masyarakat tetap menggunakan angkutan umum.
“Program pemerintah untuk kembali menciptakan masyarakat pakai angkutan umum ini malah jadi tidak akan berjalan dengan baik, karena masyarakat ketika angkutan umum ini juga tarifnya naik, mereka lebih baik pakai kendaraan pribadi, motor misalkan, atau mereka akan lari ke angkutan on-line,” ujarnya.
Ifan berujar, saat ini para pengusaha masih bersepakat untuk menolak kenaikan harga BBM karena efek domino dari kebijakan ini. Selain itu, pihaknya belum memutuskan untuk tarif baru dari kebijakan kenaikan harga BBM saat ini.
Namun, Ifan menyebut Organda Jabar bakal menemui Dinas Perhubungan Provinsi Jabar untuk membicarakan tentang penyesuaian harga BBM bersubsidi. Selanjutnya, Organda se-Indonesia juga direncanakan akan berkumpul di Jakarta pada Selasa (10/5).
“Sebenarnya kami hendak demo besar-besaran, tapi kami masih menahan. Kami ingin lihat iktikad baik dari pemerintah setelah kami menyampaikan dua permohonan itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, kenaikan BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax berlaku mulai Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Secara rinci, BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Comments